LPSK Terima Banyak Permohonan Perlindungan dari Saksi Korban Kanjuruhan, Indikasi Ada Tekanan?

LPSK Terima Banyak Permohonan Perlindungan dari Saksi Korban Kanjuruhan, Indikasi Ada Tekanan? Ribuan Aremania mengamuk di dalam dan di luar stadion karena tim kesayangan mereka takluk dari Persebaya. (nextsport.id)

REPUBLIK BOBOTOH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sejumlah permohonan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Adanya permohonan kepada LPSK menguatkan indikasi tekanan kepada saksi korban maupun keluarga korban terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban meninggal dunia.

Dikutip dari Detik.com, hingga saat ini LPSK telah menerima sebanyak 10 permohonan dari saksi korban tragedi kanjuruhan untuk memperoleh perlindungan.

"Ada 10 orang yang sudah membuat surat permohonan perlindungan ke LPSK. Kesepuluh orang itu suporter yang juga saksi maupun korban peristiwa di Kanjuruhan," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Detik.com, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga : Umuh Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan sebagai Pahlawan


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"Sepuluh orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak dirawat di rumah sakit. Artinya, semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat," kata Edwin.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, LPSK intensif membangun komunikasi dengan pihak suporter Arema dan juga rumah sakit.

Hasil penyelidikan LPSK, kata Edwin, akan disampaikan secara terbuka melalui media massa.

"Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers," tutur Edwin.

Baca Juga : Link Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U-17 Indonesia vs Palestina

Tragedi di Kanjuruhan yang merenggut banyak korban dinilai sebagai kelalaian dan kesalahan penyelenggara, dalam hal ini PT Liga Indonesia Barut selaku operator kompetisi dan Panpel.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga memastikan ada kesalahan dalam penanganan oleh aparat keamanan di lapangan.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka, 3 dari unsur penyelenggara yakni PT LIB dan Panpel Arema serta 3 dari unsur kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Taufik | Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini