Gandeng APEPI dan APPI, DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

Gandeng APEPI dan APPI, DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

<b>REPUBLIKBOBOTOH.COMb> - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jawa Barat/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jawa Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 48 tahun 2023 di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung, Kamis 14 September 2023, Kamis 14 September 2023.

Acara ini dihadiri oleh Ketua APEPI Jawa Barat Kalim Adiguna, dan perwakilan APPI Whie Tjung serta 180 orang anggota APEPI, APPI dan wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan emas di wilayah Bandung Raya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dalam sambutannya mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48 tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir.

Tujuan aturan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” ungkap Erna.

Dia mengatakan dalam hal implementasi aturan baru ini, kami bersinergi dan bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI).


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua dengan APEPI Jawa Barat. Harapan kami dengan pemahaman yang sama, penerapan aturan baru dapat dilaksanakan secara optimal,” imbuh Erna.

KPP kami juga telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas untuk memastikan KLUnya sudah sesuai. Selanjutnya KPP juga memberikan edukasi tentang PMK-48 tahun 2023 kepada wajib pajak,” tambah Erna.

Ketua APEPI Jawa Barat/Bandung Raya Kalim Adiguna mengatakan dengan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari hulu sampai hilir, kami dari APEPI akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” ujar Kalim.

Materi tentang PMK-48 tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi.

Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama, namun pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam transaksi emas melalui PMK-48 tahun 2023,” ujar Adhitia.

PMK ini juga memberi kabar gembira karena terjadi penurunan tarif untuk PPh pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%. Diharapkan dengan hadirnya PMK-48 tahun 2023 selain dapat menambah penerimaan negara juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” imbuh Adhitia.

Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan menyampaikan PMK-48 tahun 2023 diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, terutama pengusaha di bidang emas. Oleh karen itu diharapkan semua wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.

Kami berharap bagi toko/pengusaha emas yang belum terdaftar sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP) agar segera mendaftarkan PKP sesuai PMK tersebut,” pungkas Rudy.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini