REPUBLIK BOBOTOH - Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor pertandingan di kompetisi Liga 2.
Sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perangkat pertandingan, sementara dua orang berasal dari pihak klub.
Dalam eksposenya, Satgas Anti Mafia Bola, juga membocorkan modus operansi pihak-pihak yang terlibat dalam match fixing atau pengaturan skor pertandingan,
Baca Juga : Kabar Baik Datang dari Beckham Putra Jelang Laga Persib vs Persita
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri memaparkan bagaimana perangkat pertandingan melakukan tindakan kotornya.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Dijelaskan Asep, salah satu modus operandi wasit dalam mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar Asep seperti dikutip dari Antara, Rabu 27 September 2023.
Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Kemudian memeriksa enam saksi ahli pidana.
Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.
Baca Juga : Hasil Sepak Bola Asian Games 2022 Indonesia vs Uzbekistan
Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Sementara itu, keenam tersangka belum dilakukan penahanan, salah satu alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, kata Asep, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan.
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik