REPUBLIK BOBOTOH - PSS Sleman terancam terdegradasi dari kasta Liga 1 setelah ada dugaan klub berjuluk Super Elang Jawa itu, terlibat dalam praktik match fixing atau pengaturan skor pertandingan.
Dugaan match fixing yang menyeret PSS Sleman adalah ketika Super Elang Jawa masih berkompetisi di Liga 2 pada musim 2018 saat menghadapi Madura FC seperti diungkap oleh Satgas Antimafia Bola.
Anggota Satgas Independen Antimafia Bola, Akmal Marhali, mengatakan jika merujuk pada regulasi yang diatur pada Kode Disiplin PSSI, maka PSS Sleman jika terbukti terlibat match fixing maka hukumannya adalah degradasi.
"Sesuai Kode Disiplin PSSI Pasal 72 ayat 5, PSS harus turun kasta. Disebutkan bahwa Klub atau badan yang terbukti secara sistematis melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pasal 72, dijatuhi sanksi dengan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500 juta, sanksi degradasi, dan pengembalian penghargaan," kata Akmal dikutip dari Bola.net.
Baca Juga : Gagalkan Penalti Bhayangkara FC di Final Nusantara Open 2023, Begini Reaksi Kiper Persib
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Akmal mengingatkan agar PSSI tidak tebang pilih dalam menegakan aturan, terlebih jika klub terbukti melakukan manipulasi hasil pertandingan.
"Artinya, PSSI harus menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Klub yang terlibat manipulasi hasil pertandingan harus dihukum berdasarkan hukum yang berlaku," ia menambahkan.
Ancaman sanksi degradasi kepada PSS Sleman ini tak terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan kepada Vigit Waluyo,. Pasalnya, sambung mantan jurnalis olahraga tersebut, obyek yang terancam oleh regulasi berbeda.
"Kalau sanksi untuk Vigit Waluyo, kan sanksi perorangan," sambungnya.
Baca Juga : Bulan Desember 2023 Jadi Mimpi Buruk untuk Bojan Hodak dan Persib
Sebelumnya Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola bentukan Polri sebagai perantara match fixing yang berperan sebagai pemberi suap yang terjadi pada Liga 2 musim 2018. Vigit Waluyo juga disebut menjadi aktor intelektual pengaturan skor di Indonesia.
"Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia pesepakbolaan dengan inisial VW (Vigit Waluyo)," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu 13 Desember 2023 lalu.
Selain Vigit Waluyo, Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 2018.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy