REPUBLIK BOBOTOH - Laga Persib Bandung kontra PSIS Semarang memunculkan banyak cerita selama duel berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), kota Bandung, Sabtu 13 Agustus 2022.

Pertandingan Persib vs PSIS pada pekan keempat Liga 1 musim 2022-2023, dimenangkan Maung Bandung dengan skor 2-1 lewat brace David da Silva, sementara gol balasan PSIS diciptakan Taisei Marukawa.

Selain kontroversi soal proses gol pertama Persib yang dicetak lewat tendangan penalti David da Silva, dari mulai keputusan wasit yang menyatakan handball hingga penalti yang diulang, publik sepak bola juga bertanya-tanya mengapa wasit menganulir gol PSIS di menit-menit akhir.

Baca Juga : Digosipkan Gabung Persib, Benjamin Mora Unggah Foto Keberangkatan di Bandara

PSIS sempat mencetak gol yang diawali lemparan ke dalam oleh Alfeandra Dewangga yang kemudian langsung masuk ke dalam gawang Persib hingga sempat disahkan wasit Totok Fitrianto yang memimpin pertandingan.

Tetapi setelah berdiskusi dengan wasit tambahan yang bertugas di dekat gawang Persib, wasit Totok kemudian menganulirnya.

Dalam tayangan ulang televisi, nampak bola yang dilempar Alfeandra Dewangga mengarah kepada Jonthan Cantillana yang berduel dengan bek Persib Achmad Jufriyanto.

Tetapi bola luput dari kedua pemain hingga mengarah langsung ke gawang Persib yang dikawal I Made Wirawan, dan masuk.

Baca Juga : Dongkrak Fisik da Mental, Penggawa Persib Jalani Pemulihan dan Latihan Bersama

Tetapi masih dalam tayangan ulang televisi, terlihat juga I Made Wirawan tak menyentuhnya, dan itu yang menjadi dasar wasit untuk menganulirnya.

Sesuai FIFA Law of The Game, bola yang masuk ke dalam gawang lewat lewat lemparan ke dalam secara langsung tanpa mengenai bagian tubuh rekan sendiri maupun lawan memang tidak sah dan hanya akan melahir tendangan gawang.

Mengacu pada Law 15 yang tercantum dalam IFAB Laws of the Game 2022-2023, sebuah gol tidak bisa dicetak langsung dari throw-in.

"Gol tidak dapat dicetak langsung dari lemparan ke dalam: Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan. Jika bola masuk ke gawang pelempar, tendangan sudut diberikan." bunyi Law 15 IFAB Laws of the Game 2022-2023.

Karenanya keputusan wasit Totok Fitrianto menganulir gol PSIS dinilai sejumlah pihak sudah tepat.

Baca Juga : Kandidat Pelatih Persib Bandung Bakal Lebih Bagus Dibanding Robert Alberts, Ini Bocoran dari Umuh Muchtar

Tetapi beda ceritanya jika bola sempat mengenai bagian tubuh I Made Wirawan, maka lemparan ke dalam Alfeandra Dewangga bisa disahkan sebagai gol.

Contohnya dalam kasus gol throw-in, Pratama Arhan saat Timnas Indonesia menghadapi Timor Leste dalam laga uji coba, beberapa waktu lalu.

Wasit ketika itu mengesahkan gol lemparan ke dalam Pratam Arhan karena bola sempat mengenai tangan kiper Timor Leste hingga masuk ke dalam gawang.**