REPUBLIK BOBOTOH - Operator kompetisi Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB) mendapat sanksi denda dari Komdis PSSI senilai Rp.250 juta.
Hukuman tersebut dijatuhkan Komdis PSSI kepada LIB karena tidak menjalankan regulasi Liga 1 2021/2022 yang berkaitan dengan laga Persipura vs Madura United yang gagal digelar pada 21 Februari 2022 lalu.
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
-Jenis Pelanggaran: Tidak menjalankan regulasi BRI Liga 1 tahun 2021/2022
-Hukuman: Denda Rp. 250.000.000
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Pada laga tersebut, Persipura Jayapura tidak hadir di stadion dengan alasan beberapa pemainnya terpapar Covid-19.
Sementara Madura United dan seluruh perangkat pertandingan sudah berada di stadion dan siap menggelar pertandingan.
Berdasarkan keterangan LIB dan penelusurannya, pertandingan Persipura vs Madura United masih bisa digelar dan tidak masuk dalam kriteria regulasi Liga 1 pasal 52 ayat 7.
Tim berjuluk Mutiara Hitam itupun mendapat sanksi berat dari Komdis PSSI berdasarkan sidang 8 Maret 2022, yakni dinyatakan kalah WO, pengurangan 3 poin, dan denda Rp.250 juta.
1. Tim Persipura
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Tidak hadir di tempat
pertandingan, serta menolak untuk bertanding, meskipun sudah dijadwalkan sebelumnya.
- Hukuman: Kalah 0-3, pengurangan nilai 3 dan denda Rp. 250.000.000
Baca Juga: Pemain Arema Kirim Pesan kepada Persib, Singo Edan Sudah 'Hilang' Harapan Juara Liga 1?
Baca Juga: LIGA 1: Setelah 21 Pertandingan, Persib Kembali Menang lewat Proses Comeback
2. Saudara Arvydas Ridwan Madubun
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
- Jenis Pelanggaran: Tidak hadir di tempat
pertandingan dan menolak untuk bertanding. Berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.
- Hukuman: Larangan beraktivitas selama 12 bulan dan denda Rp 50.000.000.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana