REPUBLIK BOBOTOH - Sebuah perusahaan asal Belgia bernama Target Eleven melayangkan gugatan melalui pengadilan arbitrase untuk olahraga (CAS) kepada PSSI.
Mereka menagih utang kepada federasi sepak bola tertinggi Indonesia itu sebesar US$47 Juta atau sekitar Rp672 miliar.
PSSI pun akan segera menindaklanjuti kasus yang diklaim oleh Target Eleven tersebut.
Baca Juga: Banding Persipura dan LIB Ditolak Komding PSSI, Sanksi Tetap Berlaku
PSSI mengatakan, gugatan tersebut merupakan imbas dari kerja sama Target Eleven dan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) pada era kepengurusan Djohar Arifin Husin di tahun 2013.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
"Saat itu PSSI dilanda oleh munculnya dualisme kompetisi, yakni Indonesia Super League (ISL) yang diakui oleh FIFA dan Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap FIFA sebagai Breakway League," demikian bunyi pernyataan PSSI dalam website resminya.
Uniknya selama tiga kali kepemimpinan Ketua Umum PSSI (Djohar Arifin Husin, La Nyalla Matalitti, dan Edy Rahmayadi) hingga kepengurusan saat ini di bawah kepemimpinan Mochamad Iriawan, warisan utang ini tidak pernah disinggung apalagi dilaporkan pada saat Kongres yang dihadiri perwakilan FIFA, AFC, dan AFF.
"PSSI berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini," kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Baca Juga: Mantan Pemain Timnas Indonesia Bicara Kualitas Persib di Liga 1 2021, Singgung Tuntutan Bobotoh
Baca Juga: Mengapa Persib tak Perlu Datangkan Ciro Alves? Begini Penjelasan Mantan
Namun, kata pria asal Gorontalo tersebut, Target Eleven bersikeras untuk menyeret administrasi sekarang yang tidak tahu menahu mengenai perjanjian yang terjadi hampir satu dekade yang lalu.
"Sementara itu, pihak LPIS tidak pernah disinggung dan dilibatkan oleh oleh Target Eleven dalam kasus ini," pungkas Yunus Nusi.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana