REPUBLIK BOBOTOH - Persib Bandung dan David da Silva bersama PSSI serta Barito Putera resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan praktik sepak bola gajah pada pekan 34 Liga 1 2021-2022.
Dikutip dari laman CNN Indonesia pada Senin, 18 April 2022, gugatan kepada Persib, PSSI, Barito Putera, dan David da Silva didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April.
Para penggugatnya adalah empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam. Kemudian ada kerugian materiil yang diminta Rp1 miliar.
BACA JUGA: Pernyataan Resmi PSSI Terkait Kabar Gugatan Sepak Bola Gajah Persib vs Barito Dikabulkan Komdis
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
BACA JUGA: Persib Punya Kiper Baru, Bagaimana Nasib I Made Wirawan?
Sedangkan kerugian immateriil tak disebutkan. Hingga Senin, 18 April 2022, status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Inti dari gugatan adalah membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Berikut 6 poin yang diminta penggugat atas dugaan praktik sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik