Bank Indonesia Edukasi Peserta UKW PWI Jabar Cara Menukar Uang Rupiah Rusak

Bank Indonesia Edukasi Peserta UKW PWI Jabar Cara Menukar Uang Rupiah Rusak Penyelia Bank Indonesia Jawa Barat, Tri Septiadi. (Daddy Mulyanto/Republik Bobotoh)

RBNEWS - Belum lama ini, masyarakat beberapa kali dihebohkan berita uang belasan, bahkan puluhan juta rupiah rusak akibat dimakan rayap.

Terlihat uang tersebut, sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat transaksi, karena rusak cukup parah. Tetapi tahukah Anda jika uang rupiah rusak bisa ditukar?

Penyelia Bank Indonesia Jawa Barat, Tri Septiadi, mengungkapkan uang rusak bisa ditukar asal memenuhi beberapa syarat. Hal itu disampaikan Tri saat sosialisasi 'Kampanye Cinta Rupiah' dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Rabu 16 November 2022.

"Asalkan kondisi ukuran fisik uang rusak lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya. Tetapi harus dilihat juga kondisi lainnya, seperti nomor seri yang harus sama apabila uangnya terpotong," kata Tri.

Baca Juga : Pesan ST009 di bank bjb, Dapat Imbal Hasil dan Cashback Menarik


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Tri menjelaskan uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dan berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena beberapa sebab. Antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," kata Tri.

Sedangkan untuk uang rupiah dalam bentuk logam, kata Tri, tidak diberikan penggantian apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak atau cacat dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

A. Uang Rupiah Kertas

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Baca Juga : Prediksikan Belanda Terhenti di Semi Final, Ini Juara Piala Dunia 2022 Menurut Marc Klok

B. Uang Rupiah Logam

1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

C. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga : Karena Alasan Ini, Luizinho Passos Optimis Brasil Jadi Juara Piala Dunia 2022

2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

3. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Taufik | Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini