Batal Digelar 2 Desember, Ini Penjelasan PT LIB Usai Polisi Belum Mengeluarkan Izin Liga 1

Batal Digelar 2 Desember, Ini Penjelasan PT LIB Usai Polisi Belum Mengeluarkan Izin Liga 1 Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus. (PSSI)

REPUBLIK BOBOTOH - Harapan banyak pihak soal lanjutan kompetisi Liga 1 2022 yang dikabarkan akan digelar 2 Desember 2022 sirna.

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) masih belum mendapatkan izin dari kepolisian untuk melanjutkan hajatan sepak bola di Indonesia tersebut.

Menurut Direktur PT LIB Ferry Paulus, pihak kepolisian masih mengkaji tahapan penyelenggaraan sepak bola yang diatur dalam peraturan polisi (Perpol).

Baca Juga : TC Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Puji Kualitas Training Ground Bali United

"Ada beberapa hal yang harus kami kerjakan dalam beberapa hari ke depan, utamanya adalah kepolisian bersama dengan PUPR dan Kemenkes akan melakukan verifikasi tentang beberapa tahapan mengenai Perpol 10 2022," kata Ferry Paulus dikutip dari Detiksport.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Ferry Paulus menambahkan, setelah proses tersebut dilakukan, barulah bisa ditentukan kapan kick off Liga 1 2022 digelar.

"Nah kemudian dari situ baru nanti akan ada kepastian kapan kick off, karena kami harus melalui tahapan-tahapan tadi," imbuh mantan petinggi Persija Jakarta tersebut.

PT LIB sebelumnya sudah menggelar rapat koordinasi bersama PSSI dan Polri terkait rencana gelaran Liga 1 yang akan digelar pada 2 Desember 2022.

Diketahui sebelumnya, kompetisi Liga 1 akan digelar dengan sistem bubble sepanjang putaran pertama di Jawa Tengah-Yogyakarta dan format home and away pada putaran kedua.

Dalam rakor tersebut disepakati, penarapan Perpol Nomor 10 tahun 2022 harus dimatangkan.

Perpol Nomor 10 tahun 2022 itu ditetapkan pada 28 Oktober dan berisi 35 pasal.

Dalam Perpol tersebut dibahas aturan bagu memuat pra kegiatan hingga pasca kegiatan pertandingan sepak bola.

Perpol Nomor 10 tahun 2022 ini merupakan jawaban dari evaluasi penyelenggaraan keamanan dan pengamanan sepak bola.

"Apalagi verifikasi pertama di mana selama ini belum ada peraturan polisi yang baru, sehingga perlu ada teknis yang kami lakukan dalam kaitannya dengan beberapa hal yang harus dilakukan verifikasi," kata Ferry Paulus.

Adapun verifikasi yang dimaksud beberapa di antaranya, pengecekan kelayakan stadion yang akan menggelar Liga 1. Empat venue sudah ditunjuk untuk sistem bubble Liga 1 yakni Stadion Moch Soebroto, Stadion Jatidiri, Stadion Maguwoharjo, dan Stadion Sultan Agung.

Baca Juga : Teja Paku Alam Kembali Absen Latihan, Ternyata Ini Masalahnya

"Sebenarnya itu kami juga sudah melakukan beberapa terobosan ke pihak PUPR (audit stadion), kemudian ke pihak Kemenkes dan Polri terkait dengan tim tik kick off yang akan kita lakukan," tutupnya.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana

Piksi

Berita Terkini