REPUBLIK BOBOTOH - Persib Bandung langsung memberikan respons usai mendapatkan sanksi denda sebesar Rp50 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Persib melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018 soal jumlah kartu kuning dalam satu pertandingan.
Melalui salinan surat hasil sidang Komdis PSSI pada Selasa 14 Maret 2023, ada tiga poin yang diputuskan untuk dua orang awak tim dan satu klub peserta Liga 1 2022/2023.
Salah satu keputusan tersebut, juga menyeret Persib Bandung usai mendapatkan 5 kartu kuning di laga kontra Persik Kediri.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono mengatakan pihaknya sudah menerima surat salinan keputusan dari Komite Disiplin PSSI terkait pelanggaran kode disiplin PSSI Tahun 2018.
Teddy Tjahono mengatakan pihaknya akan mengikuti, sekaligus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
"Kami sebagai klub sepak bola profesional tentunya akan mengikuti dan menghormati semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh regulator, yaitu PSSI terkait pemberian sanksi kepada 5 (lima) pemain kami sebesar Rp 50,000,000 (lima puluh juta rupiah) pada saat pertandingan vs Persik Kediri tersebut," ujar Teddy Tjahjono kepada awak media pada Kamis, 16 Maret 2023.
Sementara itu, sanksi lainnya diberikan Komdis PSSI kepada Persikabo 1973 usai laga melawan Bali United. Salah seorang ofisial tim Persikabo, Budi Setiawan dari dinilai melakukan pelanggaran dengan menunjukan gestur jari tengah kepada tim lawan dan dijatuhi sanksi Rp25 juta.
Baca Juga : Selain Persib, Bek Kesayangan Shin Tae-yong Ini Gosipnya Dibidik Persija
Satu sanksi lainnya diberikan kepada Nurhidayat, pemain Bhayangkara FC. Nurhidayat melakukan pelanggaran keras (serious foul play) kepada pemain PSS Sleman dan mendapatkan kartu merah langsung dan mendapat denda Rp10 juta.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Raffy Faraz | Editor: Helmi M Permana