Semester I-2023, Penerimaan Pajak DJP Jabar I Tembus Rp16,32 Triliun

Semester I-2023, Penerimaan Pajak DJP Jabar I Tembus Rp16,32 Triliun

REPUBLIKBOBOTOH.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat neto penerimaan pajak pada semester I/tahun 2023 sebesar Rp16,32 triliun atau sebesar 52,72% dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp30,96 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9,07 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp7,06 triliun.

Sedangkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp24,17 miliar, Pajak Lainnya Rp162,42 miliar, serta PPh Migas sebesar Rp368,49 juta.

“Capaian penerimaan pajak ini ditopang oleh kontribusi Penerimaan PPh sebesar 55,59%, PPN dan PPnBM sebesar 43,26%, sedangkan jenis pajak lainnya sebesar 1,15%,” ungkap Erna.

Terdapat empat sektor dominan yang menyumbang 77,40% dari total penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I, yaitu Industri Pengolahan (34,81%); Perdagangan Besar dan Eceran (25,92%); Administrasi Pemerintahan (9,66%); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (7,01%).


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Atas capaian tersebut, Erna menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta kepada seluruh stakeholder yang telah bersinergi, mendukung dan turut berkontribusi dalam upaya merealisasikan target penerimaan pajak.

Erna juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

“Penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP),” pungkasnya.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini