REPUBLIK BOBOTOH - Selamat Pagi, Bobotoh!
Tim redaksi REPUBLIKBOBOTOH.COM (RBCOM) menyuguhkan 'sarapan pagi' untuk bobotoh dengan menampilkan tiga berita paling populer yang terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021.
1. Segini Imbalan yang Dijanjikan kepada 5 Eks Pemain Perserang untuk Mengatur Skor Pertandingan
Komisi Displin (Komdis) PSSI memutuskan, 5 pemain Perserang terbukti melakukan percobaan pengaturan skor pertaningan untuk kepentingan judi.
Kelima pemain yang kini sudah didepak oleh Perserang dan divonis bersalah melakukan percobaan pengaturan skor adalah Eka Dwi Susanto, Fady Edy, Ivan Juliyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Mereka kemudian dipecat oleh klub.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Ketua Komdis PSSI Erwin tobing menjelaskan, Eka Dwi Susanto berperan sebagai penghubung untuk melakukan tindakan nakal tersebut dengan iming-iming ratusan juta.
2. Ibrahim Musa Kirim Pesan Peringatan kepada Persib
Striker Persela Ibrahim Musa Kosepa menyampaikan pesan peringatan bahwa timnya siap menjadi klub pertama yang mengalahkan Persib musim ini.
Persela, kata Ibrahim Musa , siap tempur pada pekan ke-11 Liga 1 2021 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo, Sleman, malam nanti.
Ia berharap para pemainnya bisa menunjukan semangat kerja keras demi poin sempurna di laga tersebut.
3. Gian Zola 'Dilarang' Tampil Lawan Persib, Direktur PT PBB Beri Penjelasan
Direktur Persib Teddy Tjahjono menjelaskan terkait status Gian Zola yang dilarang tampil saat Persib menghadapi Persela.
Gian Zola merupakan pemain yang dipinjamkan Persib ke Persela pada kompetisi Liga 1 musim ini.
Zola dipastikan absen di laga tersebut karena terganjal klausul kontrak yang melibatkan kedua tim yang akan bertanding.
Itulah ringkasan tiga berita terpopuler yang dirangkum redaksi REPUBLIKBOBOTOH.COM.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana