REPUBLIK BOBOTOH - Sekjen PSSI, Yunus Nusi menghormati gugatan yang dilayangkan sejumlah pengacara kepada PSSI, Persib, Barito Putera, David da Silva dan sponsor Liga 1, BRI, atas dugaan praktik sepak bola gajah.
Gugatan dilayangkan empat orang pengacara yang mengatasnamakan diri Pengacara Cinta Persipura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusata atas dugaan praktik sepak bola gajah dalam laga Persib kontra Barito di pekan 34 Liga 1 musim 2021-2022.
"PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Yunus Nusi dilansir dari situs resmi PSSI.
BACA JUGA: Setelah Deden dan Dhika, Persib Kembali Lepas 1 Penjaga Gawang
BACA JUGA: Persib tidak 'Panic Buying' dalam Perekrutan Fitrul Dwi Rustapa, Ini Faktanya
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Tetapi Yunus Nusi merasa aneh karena gugatan disampaikan bukan langsung dari Persipura, melainkan dari individu.
Apalagi dalam statuta PSSI, tidak mengenal adanya gugatan dari individu di luar lingkup sepak bola.
"Anehnya yang menggugat itu bukan dari manajemen Persipura," tulis PSSI dalam laporannya terkait gugatan oleh sejumlah pengacara.
Terlebih PSSI memiliki Badan Yudisial untuk mengurus sengketa atau materi yang digugatkan. Tetapi tidak mengenal individu yang bukan anggotanya.
"PSSI dalam statutanya tidak pernah mengenal individu, tetapi hanya mengenal anggotanya. PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang namanya Badan Yudisial," tulis PSSI dalam pemberitaan di lamannya."
Diberitakan sebelumnya, empat orang pengacara melayangkan gugatan atas dugaan praktik sepak bola gajah yang didaftarkan pada 14 April 2022 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum yang bernomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.
Status perkara itu masih penunjukan jurusita dan menunggu jadwal untuk sidang pertama.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik