Tim Degradasi dan Promosi Sudah Final, PSSI Siap Hadapi Gugatan

Tim Degradasi dan Promosi Sudah Final, PSSI Siap Hadapi Gugatan Sekjen PSSI, Yunus Nusi (PSSI.org)

REPUBLIK BOBOTOH - PSSI mengambil sikap terkait adanya gugatan yang dilakukan oleh individu terkait Persipura dan pertandingan Barito Putera vs Persib pada laga pamungka Liga 1 2021.

Federasi sepak bola tertinggi di Indonesia tersebut siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh empat orang yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.

PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Baca Juga: 3 Bek Sayap Yang Dirumorkan Jadi Suksesor Ardi Idrus Di Persib

Dalam keterangan yang disampaikan PSSI, dinilai ada keanehan yang terjadi karena pihak yang melakukan gugatan bukan dari manajemen Persipura.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"PSSI sendiri dalam statutanya tidak pernah mengenal individu, tetapi hanya mengenal anggotanya. PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang namanya Badan Yudisial," keterangan yang dikutip dari laman resmi PSSI.

Sementara itu Yunus Nusi menegaskan, keputusan soal klub promosi dan degradasi dipastikan final dan tidak akan berubah.

Pernyataan tersebut tak lepas dari status Persipura yang terdegradasi ke kompetisi Liga 2 musim depan usai menduduki posisi 16 klasemen akhir Liga 1 2021. Dua tim lain yang terdegradasi adalah Persiraja dan Persela.

Sementara tim promosi dari Liga 2 adalah Rans Cilegon FC, Persis Solo, dan Dewa United.

"Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 itu sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)," pungkas Yunus Nusi.

Baca Juga: Akan Tinggalkan Bandung, Frets Butuan Sampaikan Tujuannya

Berikut 6 poin yang diminta penggugat atas dugaan praktik sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

Kerugian Immateriil

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana

Piksi

Berita Terkini