REPUBLIK BOBOTOH - Sudah lebih dari 1 bulan sejak Jacksen F Tiago menyatakan mundur dari posisi pelatih kepala, Persis Solo hingga sekarang belum memiliki pelatih kepala.
Skuad Persis Solo masih dipimpin caretaker atau pelatih sementara, Rasiman, yang dibantu Eko Purjianto di posisi asisten pelatih.
Dikutip dari laman Radar Solo, terhitung per 20 September 2022, masa jabatan Rasiman sebagai caretaker Persis Solo sudah berakhir.
Manajemen Persis Solo juga menyadari konsekuensi terkena sanksi denda akibat situasi di kursi kepelatihan yang belum ditempati pelatih kepala definiti.
Baca Juga : Ini Jadwal Penjualan Tiket Persib vs Persija
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
"Kena denda pastinya. Dokter tidak ada saja, bisa Rp 50 juta dendanya. Apalagi pelatih, bisa lebih. Saya rasa semua sudah tahu itu. Saya ikut manajemen saja," kata Rasiman dikutip dari Radar Solo.
Rasiman mulai menjalani tugas sebagai caretaker Persis Solo sejak 20 Agustus 2022, atau sehari sejak Jacksen Tiago menyatakan mundur dari posisi pelatih.
Karena lisensi kepelatihan yang dimilikinya masih A AFC, tentu membuat Rasiman tak bisa jadi head coach klub Liga 1 musim ini. Mengingat minimal lisensi pelatih kepala harus setara AFC Pro.
"Saya datang dari posisi direktur akademi (Persis Youth) untuk melakukan transisi dan sedikit pembenahan yang bisa saya berikan. I do my job. Done (saya melakukan pekerjaan saya. Selesai). Sekarang tinggal tunggu keputusan dan perintah direktur (owner Persis Solo)," ujar Rasiman.
Dalam Regulasi Liga 1 musim 2022-2023 seperti diatur pada Pasal 32 poin 11 disebutkan, klub diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menunjuk pelatih kepala baru sebagai pengganti pelatih sebelumnya.
Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, klub akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga : Persib Undang Jakmania Hadir di GBLA, Polisi Melarang
"Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PSSI dan LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut." bunyi Pasal 32 Poin 11 Regulasi Liga 1 2022-2023.
"Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah PSSI dan LIB menerima surat pemberitahuan pengakhiran kontrak pelatih kepala yang lama."
"Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal (32) Regulasi ini. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)."
Di pertandingan selanjutnya setelah jeda internasional, Persis Solo akan menjamu PSM Makassar di Stadion Manahan, Solo, Kamis 29 September 2022.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik