Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Menggugat, Aparat Keamanan Jadi Target Pertama

Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Menggugat, Aparat Keamanan Jadi Target Pertama Tangkap layar treagedi Stadion Kanjuruhan. (Instagram @teras_suporter)

REPUBLIK BOBOTOH - Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta pendampingan hukum kepada DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang, untuk melakukan pengusutan secara independen.

Dikutip dari Vice Indonesia, sudah belasan korban dan keluarga korban yang melapor. DPC Peradi Kabupaten Malang kemudian meresponsnya dengan membentuk tim advokasi dan investigasi untuk mengawal tragedi Kanjuruhan.

Peradi Kabupaten Malang juga, membuka posko pengaduan bagi korban dan keluarga korban yang hak hukumnya dilanggar dan ingin meminta pertanggungjawaban.

Baca Juga : Duka Mendalam Luis Milla yang Masih Sulit Percaya Atas Tragedi di Kanjuruhan

"Sejauh ini sudah ada 15 korban dan keluarga yang mengadu dan kami dampingi untuk proses hukumnya," kata Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang, Agustian Siagian, dikutip dari Vice Indonesia.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"Intinya meminta pertanggungjawaban. Seperti kompetisi ini merupakan kalender resmi PSSI, seharusnya bisa diantisipasi. Bukan kemudian terjadi lalu memberikan empati. Namun pertanggungjawaban harus tetap berjalan."

Target gugatan dari para korban dan keluarga korban adalah aparat keamanan atas dasar kelalaian yang menyebabkan kematian serta potensi pelanggaran etik.

Calon tergugat berikutnya adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku pengelola Liga 1, bersama panitia pelaksana (Panpel) Arema karena membiarkan overkapasitas di stadion Kanjuruhan.

Baca Juga : Tragedi Stadion Kanjuruhan Terbesar Ketiga dalam Catatan Kelam Sepak Bola Dunia

"Nanti mulai mengajukan upaya hukum, termasuk melakukan pelaporan dan pengaduan ke depannya ketika bukti-bukti sudah kuat, akan mengajukan gugatan perdata khususnya ke pelaksana dan pidana apabila terbukti ada unsur-unsurnya," ujar Agustian.

Agustian mengatakan, selama ini kepolisian terkesan memojokan korban dan selalu menyampaikan kronologi kejadian dalam versi mereka.

"Mungkin tujuh hari ini kita belum melakukan tindakan, sebatas mendata korban. Tujuannya karena sekarang masih kondisi berkabung. Target kita bukan memenangkan kasus, target kita adalah mencari kebenaran. Karena di rilis yang beredar, polisi hanya mengeluarkan versi mereka," tegasnya.

Aparat keamanan jadi sorotan karena diduga lalai dan melanggar SOP. Itu karena adanya penggunaan gas air mata oleh petugas yang sudah jelas dilarang dalam pengendalian massa penonton sepak bola di stadion oleh FIFA, juga tindak kekerasan yang dilakukan aparat polisi dan TNI yang melakukan pengamanan.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Taufik | Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini