REPUBLIK BOBOTOH - Selain mengubah aturan skorsing akibat akumulasi kartu kuning, PT Liga Indonesia Baru (LIB), juga mengubah besaran nilai denda bagi pemain yang memperoleh hukuman akumulasi kartu dan kartu merah tidak langsung.
Dalam regulasi Liga 1 musim 2022-2023 yang diterima redaksi REPUBLIKBOBOTOH.COM disebutkan, pemain yang terkena skorsing akibat akumulasi 4 kartu kuning harus membayar denda sebesar Rp5 juta.
Nilai dendanya bakal lebih besar jika kemudian kembali terkena skorsing akibat akumulasi 3 kartu kuning dan seterusnya. PT LIB menetapkan denda sebesar Rp7 juta untuk akumulasi 3 kartu kuning.
Di Liga 1 musim lalu, PT LIB menetapkan denda sebesar Rp3 juta bagi pemain yang terkena skorsing akumulasi kartu kuning.
Baca Juga : Alasan Laga Perdana Persib di Liga 1 Bakal Berjalan Berat
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Sementara denda yang harus dibayar jika pemain mendapatkan kartu merah tidak langsung dalam satu pertandingan, juga mengalami kenaikan menjadi Rp7 juta.
Musim lalu PT LIB mewajibkan denda sebesar Rp5 juta untuk setiap kartu merah tidak langsung. Sedangkan untuk denda kartu merah langsung tak berubah, tetap Rp10 juta.
Aturan terkait besaran denda bagi pemain yang terkena akumulasi kartu kuning, kartu merah tak langsung dan kartu merah langsung di Liga 1 musim 2022-2023, tertuang dalam Pasal 57 tentang Kartu Kuning dan Kartu Merah pada poin 7, 8 dan 9, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pemain yang mendapatkan akumulasi 4 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Berikutnya, pemain yang mendapatkan setiap akumulasi 3 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)."
Baca Juga : Viking Persib Club Rayakan Ulang Tahun Ke-29, Puncaknya Digelar 3 September 2022
"Pemain yang mendapatkan kartu merah (tidak langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (4) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)."
"Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)."
Di Liga 1 musim 2022-2023 sendiri, PT LIB mengubah aturan penerapan skorsing satu pertandingan akibat kartu kuning.
Skorsing berlaku bagi pemain yang telah mengantongi empat kartu kuning di 4 laga berbeda, dan selanjutnya skorsing diberikan bagi pemain yang telah mengantongi 3 kartu kuning di 3 laga berbeda.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik